Belum Ada Putusan Eksekusi, BE Laporkan PT Jolin Permata Buana atas Dugaan Masuk dan Pengosongan Rumah Tanpa Izin
BATAM – Batam24.com | Sengketa antara seorang konsumen dengan pengembang perumahan di Kota Batam memasuki ranah hukum. Konsumen berinisial BE melaporkan PT Jolin Permata Buana atas dugaan pelanggaran hukum terkait spesifikasi bangunan rumah serta dugaan tindakan memasuki dan mengosongkan rumah tanpa izin.
Laporan tersebut disampaikan BE kepada awak media pada Jumat (24/7/2026), disertai hasil investigasi lapangan yang telah dilakukannya.
Menurut BE, rumah yang menjadi objek sengketa berada di Perumahan Cipta Green Mansion Cluster Valley Blok E Nomor 05, RT 003/RW 005, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Ia menjelaskan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau. Sementara dugaan masuk ke dalam rumah dan melakukan pengosongan tanpa izin dilaporkan ke Polsek Sekupang berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: B/221/VII/2026/SPKT tertanggal 22 Juli 2026.
BE menyampaikan ke awak media Jumat,(24/7/2026) transaksi pembelian rumah dilakukan pada akhir 2018 dengan nilai sekitar Rp295 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka Rp2 juta pada 28 Januari 2019, disusul Rp17 juta sehari kemudian hingga total uang muka mencapai Rp61 juta. Selanjutnya ia mengaku membayar angsuran sebesar Rp4,5 juta per bulan selama sekitar 20 bulan, sehingga total dana yang telah disetorkan kepada pihak pengembang mencapai sekitar Rp178 juta.
Perselisihan, kata BE, bermula ketika dirinya melakukan renovasi ringan pada rumah tersebut. Saat proses pekerjaan berlangsung, ia mengaku menemukan material bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan pengembang.
"Awalnya disampaikan menggunakan bata merah pres, tetapi saat renovasi saya menemukan ada bagian bangunan yang menggunakan batako dan gipsum," ujar BE.
Atas temuan tersebut, ia mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak pengembang dan meminta penjelasan. Namun, menurutnya, persoalan itu kemudian berlanjut ke proses gugatan di Pengadilan Negeri.
BE menyebut dalam putusan tersebut dirinya diwajibkan membayar denda sebesar Rp117 juta, sementara dana yang telah disetorkan sebelumnya dinyatakan tidak dapat ditarik kembali. Ia mengaku masih memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban, namun menyatakan pihak pengembang menolak penyelesaian tersebut.
"Saya sebenarnya masih ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran. Tetapi penyelesaiannya tidak menemukan titik temu," katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan perbedaan perhitungan sisa kewajiban pembayaran. Menurut catatan yang dimilikinya, dana yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp178 juta, sedangkan pihak pengembang disebut menyatakan masih terdapat kewajiban sekitar Rp183 juta.
Dugaan Pengosongan Rumah
Puncak persoalan terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, saat BE sedang bertugas di luar Kota Batam. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari petugas keamanan perumahan, rumah tersebut didatangi sejumlah orang yang disebut sebagai perwakilan PT Jolin Permata Buana bersama petugas penagihan dan Ketua RT setempat.
BE menduga rumahnya dimasuki tanpa izin. Ia menyatakan pagar, pintu utama, dan kunci rumah dibuka, kemudian sejumlah barang di dalam rumah dikeluarkan.
Akibat kejadian itu, BE mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi, antara lain perabot rumah tangga, perlengkapan dapur, pakaian, dokumen penting, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
"Yang membuat saya kecewa, tindakan itu dilakukan ketika saya sedang tidak berada di rumah. Sampai sekarang juga belum pernah ada mediasi antara kedua belah pihak," ujarnya.
Menurut BE, surat peringatan yang diberikan pihak pengembang tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan rumah secara sepihak apabila belum ada pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum.
"Kalau memang ada putusan pengadilan, pelaksanaannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan sepihak dengan masuk dan mengosongkan rumah tanpa izin," tegasnya.
Minta Aparat Proses Laporan
Budi berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah dibuat, baik terkait dugaan masuk dan pengosongan rumah tanpa izin maupun dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.
Ia juga meminta pemulihan hak atas rumah, pengembalian barang-barang yang dilaporkan hilang, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Jolin Permata Buana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maupun tudingan yang disampaikan BE kepada Redaksi Batam24.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Batam24)

