Brimob Polda Kepri dan Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran 2 Kg Sabu, Tiga Pria Diamankan

Brimob Polda Kepri dan Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran 2 Kg Sabu, Tiga Pria Diamankan
Foto: Istimewa



INDRAGIRI HILIR, Batam24.com – Sinergi personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Kepulauan Riau yang bertugas di lingkungan PT Pulau Sambu Group bersama Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (25/10/2026) tersebut, petugas mengamankan tiga pria dan menyita narkotika yang diduga sabu dengan berat sekitar 2 kilogram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Parit 12, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial R alias A (40).

Dari penindakan pertama, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram. Selain itu, polisi turut menyita dua timbangan digital, alat isap, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pengembangan Kasus, Polisi Temukan Sabu 2 Kilogram

Setelah mengamankan R alias A, petugas melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Hasilnya, tim gabungan kembali mengamankan dua pria berinisial I alias K (49) dan E alias J (43) di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan barang yang diduga sabu dengan berat sekitar 2 kilogram di dalam sebuah tas berwarna biru bertuliskan Ultraman. Tas tersebut ditemukan di sebuah tempat kos yang diduga milik I alias K.

Petugas juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketiga pria bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul dan tujuan peredaran narkotika yang ditemukan.

Brimob Polda Kepri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dansatbrimob Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Arief Doddy Suryawan, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen mendukung pemberantasan narkotika melalui kerja sama dengan kepolisian kewilayahan.

Menurutnya, sinergi antarpersonel kepolisian dan dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika serta mencegah peredarannya di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat melakukan deteksi dini, menindaklanjuti informasi, dan mencegah dampak penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kehidupan sosial, khususnya bagi generasi muda.

Penyidikan Masih Berlanjut

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat membantu menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kateman dan sekitarnya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan keterlibatan setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran resmi kepolisian.

Meski tiga pria telah diamankan, penetapan tanggung jawab pidana masing-masing tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Rara)