Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Tertibkan 267 Kendaraan Berknalpot Brong

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Tertibkan 267 Kendaraan Berknalpot Brong
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak ratusan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kota Batam.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., mewakili Kapolresta Barelang, didampingi Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Senin (21/9/2026).

Turut hadir Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutaean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, S.H., Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Kamsel Iptu Zia Ul Hak, S.H.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kegiatan penindakan kali ini dikumulatifkan selama kurang lebih satu setengah bulan. Biasanya, kegiatan serupa dilakukan dalam rentang dua minggu sekali atau satu bulan sekali.

Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang Agustus.

“Jumlah kendaraan ini, termasuk yang sudah diambil dan knalpotnya sudah diganti, sebanyak 267. Ini cukup tinggi dan cukup banyak dalam periode satu setengah bulan,” ujar Afiditya.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong pengendara melakukan kebut-kebutan.

Apabila kebut-kebutan berkembang menjadi aksi balap liar, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Yang pertama pasti berisik, mengganggu pengguna jalan lain ataupun lingkungan tempat tinggal. Dengan adanya knalpot brong, orang juga ingin ngebut karena tarikan kendaraan tersebut. Kalau kebut-kebutan atau balap liar, tentu berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Diukur Menggunakan Decibel Meter

Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas juga melakukan pengukuran tingkat kebisingan kendaraan menggunakan Decibel Meter atau Sound Level Meter (SLM).

Hasil pengukuran terhadap salah satu kendaraan yang terjaring menunjukkan tingkat kebisingan mencapai 91,50 desibel (dB) dengan jarak pengukuran sekitar satu meter.

Angka tersebut berada di atas rentang 77–80 dB yang menjadi acuan batas kebisingan dalam pengukuran yang disampaikan dalam konferensi pers.

Pengukuran tersebut menjadi salah satu bagian dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

267 Kendaraan Ditindak

Satlantas Polresta Barelang melakukan penindakan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 267 kendaraan roda dua tercatat diamankan dalam kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sebagian kendaraan telah diambil oleh pemilik setelah memenuhi ketentuan, termasuk mengganti knalpot dengan knalpot standar.

Kasatlantas menjelaskan, kendaraan yang telah diamankan tidak serta-merta dapat langsung diambil. Pemilik harus memenuhi ketentuan administrasi dan mengganti knalpot dengan standar.

“Untuk kendaraannya bisa diambil, tetapi knalpotnya harus standar terlebih dahulu,” jelasnya.

Dari penindakan tersebut, polisi juga menemukan kendaraan yang teridentifikasi lebih dari satu kali melakukan pelanggaran.

“Kemarin saya mendapat laporan dari Kanit Gakkum, ada beberapa kendaraan yang sudah kami identifikasi dua kali. Itu akan kami data dan nanti akan kami panggil untuk klarifikasi,” katanya.

Sekolah dan Lingkungan Sekitar Ikut Jadi Perhatian

Polresta Barelang juga menemukan adanya kendaraan yang digunakan pelajar SMA dalam penindakan tersebut.

Afiditya mengatakan pihaknya telah membangun sinergi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah, mulai tingkat SD, SMP hingga SMA, untuk memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas.

Namun, menurutnya, salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan fasilitas parkir kendaraan siswa di lingkungan sekitar sekolah yang disediakan oleh warga.

“Bukan pihak sekolahnya, tetapi warga sekitar sekolah yang justru memfasilitasi parkir untuk siswa-siswa,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian bersama, mengingat keterbatasan transportasi umum di Kota Batam juga berkaitan dengan tingginya penggunaan kendaraan pribadi.

Patroli dan Sosialisasi Terus Dilakukan

Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang terus melakukan patroli skala besar di sejumlah titik yang dianggap berpotensi menjadi lokasi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabin, kawasan Bundaran Bandara Hang Nadim dan Jalan Hangtuah.

Kepolisian juga melakukan sosialisasi ke sekolah, RT/RW, masyarakat dan bengkel, serta menyampaikan imbauan melalui media massa, radio dan media sosial.

Afiditya mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kami mohon dan minta tolong kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, jangan gunakan knalpot brong, baik roda dua maupun roda empat,” tegasnya.

Ratusan Kendaraan Lama Belum Diambil

Selain penindakan terbaru, Satlantas Polresta Barelang juga masih menyimpan ratusan kendaraan yang telah diamankan dalam perkara atau pelanggaran lalu lintas namun belum diambil pemiliknya.

Afiditya menyebut terdapat sekitar 317 unit kendaraan yang telah diamankan sejak sekitar tahun 2025 dan hingga kini belum diambil. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 28–29 unit yang telah diambil setelah kepolisian melakukan pemberitahuan melalui media.

“Kami sudah menyampaikan melalui media cetak maupun elektronik. Harapan kami, kendaraan tersebut kalau memang ada pemiliknya, silakan diambil,” ujarnya.

Pemilik kendaraan diwajibkan membawa kelengkapan dokumen administrasi, seperti STNK maupun BPKB, serta menyelesaikan ketentuan administrasi yang berlaku.

Kondisi sejumlah kendaraan yang terlalu lama berada di tempat penyimpanan juga menjadi perhatian. Sebagian kendaraan bahkan telah tertutup rumput dan tanaman.

Polisi juga mengantisipasi kemungkinan adanya kendaraan yang berkaitan dengan perkara lain, seperti dugaan pencurian maupun penggelapan.

“Kami tidak tahu apakah kendaraan tersebut disewa lalu tidak dikembalikan atau bahkan terkait tindak pidana pencurian. Faktanya, ada kendaraan yang berkaitan dengan perkara seperti pencurian ataupun penggelapan,” jelas Afiditya.

Penindakan Mengacu Ketentuan

Penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi teknis terkait.

Polresta Barelang menegaskan penertiban akan terus dilakukan dengan mengedepankan langkah pencegahan, edukasi dan penegakan hukum.

Kepolisian berharap orang tua, pihak sekolah, tokoh masyarakat dan seluruh pengguna jalan ikut berperan dalam mencegah balap liar serta penggunaan knalpot yang mengganggu ketertiban.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib dan kondusif bagi masyarakat Kota Batam.