JPU Kejari Batam Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Tindak Pidana Perikanan di PSDKP Batam
Batam24.com l Batam | Jum’at, 09 Januari 2026 Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Fungsional Benedictus Krisna Mukti, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), melaksanakan sidang pemeriksaan setempat terhadap perkara tindak pidana perikanan yang berlangsung di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam.
Sidang pemeriksaan setempat ini digelar untuk memastikan kondisi objek perkara secara langsung, sekaligus memperjelas fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perikanan sebagaimana tertuang dalam dakwaan penuntut umum. Pemeriksaan di lokasi dinilai penting guna memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai kronologi dan unsur perbuatan yang didakwakan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Nguyen Van Dau, seorang Warga Negara Vietnam, diduga telah melakukan tindak pidana perikanan di wilayah perairan Indonesia. Perbuatan terdakwa disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku di Indonesia.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan nasional dari praktik ilegal oleh pihak asing.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan semangat Kejari Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara optimal demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara. (Rara)





