Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan di Batam, Tetangga Korban Diduga Jadi Pelaku
BATAM, Batam24.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di kamar kos kawasan Perumahan Puri Agung 4, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, mulai terungkap. Kepolisian menduga tersangka merupakan tetangga korban yang menyimpan sakit hati setelah terjadi perselisihan di antara keduanya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di ruang lobi Polresta Barelang, Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan itu, ia didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo.
Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian memaparkan kronologi kejadian, dugaan motif, barang bukti yang diamankan, serta langkah penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berawal dari Penemuan Jenazah di Kamar Kos
Kasus ini terungkap setelah pemilik kos bernama Asnel mencium aroma tidak sedap dari salah satu kamar di Perumahan Puri Agung 4, Blok F1 Nomor 10, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, pada Selasa (27/10/2026).
Kecurigaan muncul ketika pemilik kos melihat banyak lalat dan semut di sekitar pintu kamar korban. Kondisi tersebut mendorong pemilik kos untuk memeriksa keadaan kamar.
Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Di sekitar tubuh korban terdapat banyak bercak darah dan ditemukan luka tusuk.
Berdasarkan informasi awal yang diberitakan sejumlah media, korban diduga telah meninggal sekitar dua hari sebelum ditemukan. Namun, kepastian waktu kematian harus merujuk pada hasil pemeriksaan medis dan penyidikan kepolisian.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk autopsi guna mengetahui penyebab kematian.
Penemuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Tim Gabungan Berhasil Mengungkap Terduga Pelaku
Dalam proses pengungkapan perkara, tim gabungan Jatanras Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus terduga pelaku.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa tersangka dan korban merupakan tetangga. Keduanya disebut tidak pernah menjalin komunikasi sebelum perselisihan yang diduga menjadi pemicu kejadian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, peristiwa bermula ketika tersangka sedang mencuci sepeda motornya pada Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, korban melintas dan diduga merasa risih karena diperhatikan oleh tersangka. Korban kemudian melontarkan perkataan, “Mesum kali,” sambil meludah dua kali ke arah dekat kaki tersangka.
Perkataan dan tindakan tersebut diduga membuat tersangka sakit hati hingga menyimpan dendam terhadap korban.
Kepolisian menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan motif mengarah pada niat tersangka untuk menghilangkan nyawa korban. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dugaan motif tersebut merupakan keterangan sementara penyidik dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Tepung Terigu Diduga Digunakan untuk Mengaburkan Jejak Darah
Salah satu fakta yang diungkap kepolisian adalah ditemukannya tepung terigu merek Segitiga Biru di kamar korban.
Menurut keterangan dalam konferensi pers, tepung tersebut diduga digunakan tersangka untuk mengaburkan jejak darah yang berceceran setelah kejadian penusukan.
Penyidik masih mendalami tindakan yang dilakukan tersangka setelah peristiwa tersebut, termasuk kaitannya dengan barang-barang yang ditemukan di lokasi kejadian.
Selain tepung terigu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam milik tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta kuncinya, sejumlah barang berupa perangkat LED, satu resleting berwarna hitam, selendang, serta kunci kamar kos korban.
Sepeda motor Honda Beat turut disita karena pisau yang diduga digunakan dalam kejadian disimpan di kendaraan tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi berencana menguji pisau tersebut di laboratorium guna mengetahui ada atau tidaknya sisa darah yang berkaitan dengan korban.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendekatan scientific crime investigation, yakni penggunaan metode ilmiah dalam proses penyidikan untuk menguji bukti dan membantu merekonstruksi peristiwa pidana.
Handphone Korban Diduga Dibuang ke Waduk
Selain dugaan pembunuhan, penyidik juga mendalami dugaan pengambilan telepon genggam milik korban.
Dalam konferensi pers, kepolisian menyebut tersangka diduga mengambil handphone korban dengan tujuan untuk memilikinya. Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sementara, perangkat tersebut diduga telah dibuang ke waduk.
Hingga konferensi pers berlangsung pada Kamis (29/10/2026), handphone milik korban belum ditemukan. Polisi masih mendalami lokasi pembuangan dan melakukan upaya pencarian.
Sementara itu, handphone milik tersangka yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan mencakup riwayat aktivitas dan data digital yang dinilai relevan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian.
Polisi berharap pemeriksaan barang bukti fisik dan digital tersebut dapat memberikan petunjuk tambahan dalam proses pembuktian perkara.
Kapolresta Barelang Tegaskan Penegakan Hukum
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik yang telah bekerja dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum.
Kepolisian juga menyatakan akan memberikan apresiasi kepada anggota yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Kapolresta Barelang berharap sinergi antara aparat dan masyarakat terus diperkuat sehingga Kota Batam tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyampaikan bahwa penyidik menerapkan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 459 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penerapan kedua pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Pembuktian unsur pembunuhan berencana maupun pembunuhan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah aspek perkara, termasuk pemeriksaan barang bukti, pencarian handphone korban, dan pengujian ilmiah terhadap pisau yang diduga digunakan dalam kejadian.
Kepolisian berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh sehingga proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Rara)

