Kasus Korupsi PNBP Jasa Kapal, Kejari Batam Terima Uang Denda Rp50 Juta

Kasus Korupsi PNBP Jasa Kapal, Kejari Batam Terima Uang Denda Rp50 Juta
Foto Kasus Korupsi PNBP Jasa Kapal, Kejari Batam Terima Uang Denda Rp50 Juta




Batam24.com l Batam, Jumat 4 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima titipan pembayaran uang pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di wilayah Pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Uang denda tersebut berasal dari perkara atas nama Syahrul, yang terkait dengan dua perusahaan pelayaran, yakni PT Pelayaran Kurnia Samudra untuk kurun waktu tahun 2015 hingga 2021, serta PT Segara Catur Perkasa untuk tahun 2021.

Kedua perusahaan itu diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan PNBP dari kegiatan jasa penundaan kapal (tugboat service) yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara non-pajak di sektor pelabuhan. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng tata kelola maritim yang bersih dan akuntabel di wilayah perairan Batam.

“Penerimaan uang denda ini merupakan bagian dari eksekusi atas putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Kejari Batam dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar salah satu pejabat Kejari Batam.

Kejaksaan Negeri Batam terus mengukuhkan integritasnya melalui semangat “BISA”: Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pelaku tindak pidana korupsi akan terus diburu dan dimintai pertanggungjawaban, demi menjaga kepercayaan publik serta memulihkan kerugian negara.

(Rara)