Kejari Batam Perkuat Kapasitas Jaksa Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru 2026
Batam24.com l Batam, Jum’at 08 Januari 2026 — Kejaksaan Negeri Batam terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada tahun 2026.
Bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., bersama para Kepala Subseksi serta Jaksa Fungsional, mengikuti kegiatan Video Conference Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Kegiatan Bimtek ini menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam menyamakan persepsi sekaligus memperdalam pemahaman aparat penegak hukum terhadap berbagai perubahan fundamental dalam regulasi pidana dan hukum acara pidana nasional. Dengan pembaruan aturan tersebut, jaksa dituntut lebih adaptif, profesional, dan responsif dalam menjalankan tugas penuntutan serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara optimal, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci utama agar setiap kebijakan dan penanganan perkara selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan Negeri Batam terus mengusung semangat “Kejari Batam BISA” Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah sebagai fondasi dalam mewujudkan institusi penegak hukum yang modern, profesional, dan dipercaya publik. (Rara)





