Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi

Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi
Foto Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi




Batam24.com l Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil meraih kemenangan dalam perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. terkait sengketa atas Kapal MT Arman.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, yang merupakan kelanjutan dari proses hukum di Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Kejaksaan selaku Pembanding, sekaligus membatalkan putusan PN Batam tanggal 2 Juni 2025.

Sidang pembacaan putusan banding digelar secara elektronik (E-Court) pada 31 Juli 2025 dengan majelis hakim diketuai oleh H. Ahmad Sani, serta Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan sebagai anggota.

Adapun amar putusan Pengadilan Tinggi Kepri sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding (Kejaksaan).

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm.

3. Mengadili sendiri, antara lain:

Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam gugatan intervensi: Menyatakan gugatan pihak intervensi tidak dapat diterima.

4. Menghukum Terbanding (Ocean Mark Shipping Inc) untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah tepat dalam menerapkan hukum dan menegakkan keadilan dalam perkara ini.

> “Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegas Devy.

Ia menambahkan, Kejaksaan masih menunggu apakah pihak Ocean Mark Shipping Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Kemenangan ini menjadi capaian penting bagi tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Kepri dan Kejari Batam dalam upaya mempertahankan aset negara sesuai putusan Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm terkait Kapal MT Arman. (Rara)