Polda Kepri Imbau Penyampaian Aspirasi Dilakukan Aman, Tertib dan Sesuai Ketentuan Hukum
BATAM, Batam24.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum secara damai, tertib, dan bertanggung jawab dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, dalam pelaksanaannya, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban umum, hak masyarakat lainnya, serta ketentuan mengenai lokasi kegiatan.
Imbauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
Polda Kepri menjelaskan bahwa terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Lokasi tersebut antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara maupun laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta kawasan Objek Vital Nasional.
Khusus untuk Objek Vital Nasional, ketentuan teknis kepolisian mengatur agar kegiatan penyampaian aspirasi tidak dilakukan dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek vital tersebut. Aturan tersebut diterapkan sebagai langkah menjaga keamanan sekaligus memastikan aktivitas pada kawasan strategis tetap berjalan dengan lancar.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan Polri menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain ketentuan mengenai lokasi, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum juga wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak Kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari pelayanan Kepolisian dalam mempersiapkan langkah-langkah pengamanan sehingga kegiatan dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara luas.
Polda Kepri juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberikan ketentuan terhadap kegiatan penyampaian pendapat yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan tindakan yang melanggar hukum selama kegiatan berlangsung, maka pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam menangani kegiatan penyampaian aspirasi, Kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan proporsional. Langkah pengamanan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan komunikasi dan negosiasi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Polda Kepri berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.
Penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari pelaksanaan demokrasi yang sehat, tanpa mengabaikan kepentingan umum dan keamanan masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan juga dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Polri Untuk Masyarakat (Rara)
