Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, 30 Orang Jadi Korban dan Enam Tersangka

Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, 30 Orang Jadi Korban dan Enam Tersangka
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 30 orang dilaporkan menjadi korban, sedangkan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono dan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam, di lobi Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (29/10/2026), pukul 10.00 WIB.

Dalam pemaparannya, kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, termasuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan perekrutan serta pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak sesuai prosedur.

Ketiga perkara tersebut memiliki modus berbeda, mulai dari menawarkan pekerjaan di Singapura menggunakan dokumen yang diduga bermasalah hingga memberangkatkan calon pekerja migran ke Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Dijanjikan Bekerja di Singapura, 13 Laki-Laki Diduga Jadi Korban

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HM alias A, berusia 47 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga merekrut calon pekerja migran dengan menjanjikan pekerjaan sebagai blaster painter atau tenaga pengecatan kapal di Singapura.

Kasus ini bermula sekitar Agustus 2026. Saat itu, para korban dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh tersangka yang mengaku sebagai bagian dari tech treatment PT MMS.

Para korban dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam, ditambah uang makan 10 dolar Singapura per hari. Untuk keperluan keberangkatan, mereka diminta menyerahkan paspor dan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV).

Tersangka kemudian memasukkan para korban ke dalam grup WhatsApp bernama PT MMS. Melalui grup tersebut, tersangka membagikan informasi mengenai jadwal keberangkatan dan dokumen yang diklaim berkaitan dengan pekerjaan di Singapura.

Dokumen yang diberikan antara lain surat tugas PT MMS, cetakan surat untuk Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atas nama HS Rainbow Marine and Offshore PTE, serta tiket kapal feri.

Pada 11–30 Agustus 2026, para korban diduga diberangkatkan secara bertahap sebanyak empat kali dari Batam menuju Singapura melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Namun, upaya keberangkatan tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Dalam empat kali keberangkatan, para korban dilaporkan ditolak petugas imigrasi Singapura karena dokumen pekerjaan yang dibawa dinilai tidak valid atau tidak lengkap.

Para korban selanjutnya menjalani wawancara dan ditempatkan di ruang karantina imigrasi sebelum akhirnya dipulangkan kembali ke Batam.

Akibat kejadian itu, paspor para korban disebut terindikasi masuk daftar hitam atau blacklist imigrasi Singapura. Setelah kembali ke Batam, mereka berupaya meminta pertanggungjawaban kepada tersangka dan pihak PT MMS terkait persoalan dokumen serta pemulihan status paspor.

Karena tidak mendapatkan kepastian, para korban berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan BP3MI sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan PT MMS. Penyidik juga menyita satu unit telepon seluler Samsung Galaxy yang diduga digunakan tersangka.

Ponsel tersebut masih menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri komunikasi yang berkaitan dengan perkara, sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Berdasarkan pemaparan penyidik, perkara pertama ini tercatat melibatkan 12 orang pelapor dengan jumlah korban yang disebut mencapai 13 laki-laki.

Sebanyak 15 Pekerja Migran dan Seorang Balita Dibawa ke Malaysia

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui jalur laut menuju Malaysia.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam konferensi pers, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.44 WIB, sebuah speedboat diduga membawa 16 warga negara Indonesia dari wilayah Indonesia menuju Malaysia melalui perairan Selat Singapura tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.

Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan pekerja migran Indonesia, sedangkan satu orang lainnya adalah balita.

Sehari kemudian, Minggu (27/9/2026), para pekerja migran tersebut diserahkan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam kepada pihak pelayanan pelindungan pekerja migran berdasarkan berita acara serah terima.

Selanjutnya, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tiga orang yang diduga berperan sebagai anak buah kapal (ABK) speedboat diserahkan untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Pihak pelayanan pelindungan pekerja migran kemudian berkoordinasi dengan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri guna menindaklanjuti dugaan pemberangkatan CPMI secara nonprosedural tersebut.

Setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang berinisial A.M., Eva, dan J.N. sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Ketiganya kemudian ditahan.

Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengurusan keberangkatan calon pekerja migran tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan. Setelah dilakukan gelar perkara lanjutan, jumlah tersangka dalam perkara kedua bertambah.

Penyidik masih melengkapi pemberkasan dan mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan tersebut.

Perempuan Berinisial RF Diduga Urus Keberangkatan ke Malaysia

Pada perkara ketiga, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial RF sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pengurusan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Perkara ini terungkap setelah Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima seorang perempuan yang diduga menjadi pengurus keberangkatan bersama seorang calon pekerja migran yang direncanakan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026). Setelah menerima informasi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menggelar perkara.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, RF kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara tersebut juga melibatkan koordinasi antara pihak pelayanan pelindungan pekerja migran dan Polda Kepri. Informasi yang diterima ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Adapun kronologi lengkap perekrutan, jumlah korban, serta peran terperinci tersangka dalam perkara ketiga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

BP3MI Kepri Tekankan Perlindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam mengatakan, pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi dengan Polda Kepri untuk mengoptimalkan penanganan dugaan TPPO serta pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Menurut Imam, informasi dan pengaduan masyarakat memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dugaan tindak pidana sebelum ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

“Ketika kami yakin di situ ada unsur pidananya dan ada para pelaku kejahatannya, kami secara sistem berkolaborasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, perlindungan pekerja migran Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan perekrutan ilegal, pengawasan proses penempatan, penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, hingga perlindungan dan pemulihan korban setelah kembali ke Indonesia.

Imam juga mengungkapkan masih terdapat warga negara Indonesia yang mengalami persoalan di luar negeri dan membutuhkan koordinasi lebih lanjut untuk mendapatkan penanganan.

Ia menyinggung persoalan pekerja migran yang berkaitan dengan sejumlah negara, di antaranya Myanmar, Libya, dan Kamboja. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah serta menangani TPPO.

Selain itu, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

Calon pekerja migran perlu dibekali pemahaman mengenai prosedur penempatan yang resmi, keabsahan dokumen, serta legalitas perusahaan perekrut agar dapat bekerja dengan aman dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Melalui pengungkapan tiga perkara tersebut, Polda Kepri bersama BP3MI Kepri menegaskan komitmen memperkuat koordinasi dalam penanganan dugaan TPPO dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan upah tinggi tanpa kejelasan perusahaan, kontrak kerja, dokumen, maupun prosedur penempatan.

Calon pekerja migran juga diminta memastikan legalitas pihak perekrut, memeriksa keabsahan dokumen perjalanan dan pekerjaan, serta mengikuti mekanisme resmi sebelum berangkat ke negara tujuan.

Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko penipuan, eksploitasi, penolakan masuk oleh otoritas imigrasi negara tujuan, hingga kemungkinan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, penyidik Polda Kepri masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut guna melengkapi alat bukti, mengungkap peran masing-masing pihak, dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses bekerja ke luar negeri harus ditempuh melalui jalur resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia dapat terjamin.

(Rara)