Polsek Batu Ampar Amankan Pria Diduga Setubuhi Anak Tirinya

Polsek Batu Ampar Amankan Pria Diduga Setubuhi Anak Tirinya




Batam24.com l BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial HZ alias JR (47) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Komplek Orchid Centre Blok B Nomor 17, Sungai Jodoh, Batu Ampar, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.I.K., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

"Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria berinisial HZ alias JR yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ujar Iptu Brata, Kamis (30/10/2025).

Kasus ini bermula ketika ibu kandung korban, H.A.M, mendapat informasi dari adik angkatnya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada suaminya, namun terlapor tidak mengakui perbuatannya. Karena curiga, pelapor melapor kepada Ketua RT setempat dan bersama-sama membawa terlapor ke Polsek Batu Ampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami kesakitan di bagian kemaluan dan trauma secara psikologis. Petugas pun segera bergerak dan mengamankan HZ pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

"Penangkapan dilakukan untuk menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri dan menjaga situasi tetap kondusif," jelas Iptu Brata.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar dan masih menjalani proses penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rara)