Resmob Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian di 50 TKP

Resmob Polres Karimun Amankan  Pelaku Pencurian di 50 TKP




Batam24.com l Karimun – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp 9.000.000 yang dialami penghuni Kosan Laixing, Kel. Kapling, Kec. Tebing. Korban melaporkan kehilangan uang setelah rekaman CCTV menunjukkan seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria ber inisial (D K). Tim Resmob yang dipimpin Ipda Kevin Wiliam menangkap pelaku di rumahnya di Seilakam Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan.

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan sekitar 50 aksi pencurian di beberapa wilayah, yaitu Balai 17 TKP, Meral 23 TKP dan Tebing 10 TKP

Barang-barang yang kerap dicuri meliputi tabung gas, uang tunai, besi bekas, kompor, kabel, gerobak, mesin air, aluminium, baling-baling kapal, hingga sepatu safety.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja cepat dan koordinasi tim di lapangan. “Pelaku ini cukup meresahkan dan aktif melakukan pencurian di berbagai wilayah. Kami terus mengembangkan TKP lainnya dan menelusuri barang bukti tambahan,” tegas Kasat Reskrim.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja tim serta menegaskan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Polres Karimun mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau bisa langsung hubungi Call Center 110. (Rara)