Respon Cepat Polres Bintan Tanggapi Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

Batam24.com l Bintan, Kepri - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, Polres Bintan beserta Polsek jajaran laksanakan kegiatan sosialisasi terkait pelayanan Call Center 110 pada Jumat (13/6/2025).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas AKP Prasojo menyampaikan bahwa dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Polres Bintan beserta Polsek jajaran terus berupaya memberikan yang terbaik salah satunya dengan cara mensosialisasikan Call Center 110 yang merupakan panggilan layanan Kepolisian yang ramah dan cepat.
“Panggilan Call Center 110 merupakan solusi cepat yang diberikan kepada masyarakat jika ingin melaporkan kejadian kejahatan ataupun ingin bertanya terkait pelayanan Kepolisian, dan tidak dikenakan biaya tarif pulsa atau gratis bebas pulsa,” Terangnya.
Salah satu Bhabinkamtibmas Polres Bintan yaitu AIPDA Amrizal Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uban Kota yang melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di seputaran Pelabuhan Bulang Linggi dengan menjelaskan terkait Call Center 110 dan melakukan pemasang Pamplet di beberapa lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat.
“Junaidi salah masyarakat tanjung uban mencoba menelpon Call Center 110 dan langsung direspon dari operator Polres Bintan, dirinya menyampaikan bahwa menjelang sore hari sering dilihat remaja mengunakan kendaraan sepeda motor kebut-kebutan tanpa menggunakan helm sehingga dapat membahayakan dirinya maupun orang lain,” Ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Operator langsung menghubungi Polsek Bintan Utara untuk melakukan Patroli di lokasi yang dilaporkan yaitu di seputaran Jalan Permaisuri depan Masjid At-Taqwa Kelurahan Tanjung Uban Kota dan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk selalu memperhatikan anak-anaknya agar tidak mengunakan sepeda motor jika belum cukup umur demi keselamatan, Tambahnya.
Dengan adanya Call Center 110 diharapkan masyarakat dapat terbantu baik dalam memberikan laporan kejadian baik tindak pidana, laka lantas, bencana alam dan kebakaran serta informasi yang dibutuhkan terkait pelayanan Kepolisian, Tutupnya.
(Rara)