Respons Cepat Polsek Daik Lingga, Pohon Tumbang di Selayar Langsung Dievakuasi
Batam24.com | Lingga – Cuaca ekstrem disertai hujan dan angin kencang terjadi di wilayah Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Peristiwa tersebut mengakibatkan sebuah pohon tumbang dan menimpa salah satu rumah warga hingga mengalami kerusakan ringan. Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Rumah milik Saban (70 tahun), warga RT 001 RW 001 Desa Pantai Harapan, terdampak dalam kejadian tersebut. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp7.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Daik Lingga segera mendatangi lokasi kejadian bersama unsur pemerintah desa dan perangkat terkait. Di lokasi turut hadir Kepala Desa Pantai Harapan Firman, Kapolsubsektor Kecamatan Selayar Aiptu Andi Saputra, Bhabinkamtibmas Desa Pantai Harapan Briptu Josua Pasaribu, serta Kepala Dusun Hen.
Petugas bersama warga kemudian melakukan pembersihan material pohon tumbang serta memastikan kondisi rumah yang terdampak tetap aman dan tidak membahayakan penghuni.
Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Daik Lingga IPTU Suhendri menegaskan bahwa jajaran Polres Lingga selalu siap hadir cepat dalam setiap kejadian yang berdampak pada masyarakat, khususnya pada situasi cuaca ekstrem.
“Polres Lingga dan seluruh jajaran terus meningkatkan kesiapsiagaan serta respons cepat di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, seperti angin kencang dan hujan lebat, serta segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan penanganan,” tegas IPTU Suhendri.
Selain penanganan di lokasi, personel Polsek Daik Lingga juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam akibat perubahan cuaca yang tidak menentu. Kehadiran Polri di tengah masyarakat menjadi wujud nyata dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat dan humanis.
Dalam kesempatan tersebut, Kasihumas Polres Lingga IPTU Indra Gunawan, juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.
(Rara)


