Terima Amnesti Presiden, Warga Binaan Rutan Batam Resmi Hirup Udara Bebas

Batam24.com l Batam, 2 Agustus 2025 — Satu orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pembebasan tersebut dilakukan pada Sabtu (2/8), berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Amnesti ini merupakan pengampunan penuh dari negara yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap status narapidana, dan diberikan kepada 1.178 orang terpidana di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini tidak hanya bertujuan memberikan pengampunan, tetapi juga sebagai upaya reintegrasi sosial serta mengurangi kelebihan kapasitas di Rutan dan Lapas.
“Dari total 1.178 narapidana yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto, satu orang di antaranya berasal dari Rutan Kelas IIA Batam,” ujar Fajar Teguh Wibowo.
Ia menambahkan, amnesti ini diharapkan menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. “Kami berharap pembebasan ini dapat menjadi titik balik bagi yang bersangkutan agar bisa diterima kembali di tengah masyarakat dan berkontribusi secara positif,” imbuhnya.
Pemberian amnesti ini dilakukan setelah melalui seluruh tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rara)