41 Narapidana Dipindahkan dari Lapas Batam ke Tanjungpinang untuk Tingkatkan Keamanan dan Atasi Overkapasitas

41 Narapidana Dipindahkan dari Lapas Batam ke Tanjungpinang untuk Tingkatkan Keamanan dan Atasi Overkapasitas
Foto 41 Narapidana Dipindahkan dari Lapas Batam ke Tanjungpinang untuk Tingkatkan Keamanan dan Atasi Overkapasitas
iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, 23 Mei 2025 – Dalam upaya mengatasi overkapasitas dan meningkatkan keamanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam memindahkan 41 narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan di Tanjungpinang, yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Proses pemindahan ini berlangsung pada Jumat (23/5) dengan pengawalan ketat dari personel Polri dan petugas Lapas.

Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi deteksi dini serta optimalisasi pengamanan dalam lingkungan pemasyarakatan. "Mutasi narapidana ini penting untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan aman bagi proses pembinaan," jelasnya.

Pemindahan narapidana juga menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang kerap muncul akibat kondisi overkapasitas. Dengan mendistribusikan warga binaan ke fasilitas lain yang memiliki kapasitas lebih memadai, tekanan terhadap Lapas Batam diharapkan berkurang secara signifikan.

Langkah ini mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau dan sejalan dengan upaya membangun sistem pemasyarakatan yang humanis, tertib, dan berkeadilan.

(Rara)