Gagalkan Penyelundupan 231 Ribu Benih Bening Lobster, Bea Cukai Batam Lepasliarkan BBL di Perairan Kepri
Batam24.com l Batam, 5 Februari 2026 – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, pada Senin (2/2/2026) pagi. Ratusan ribu BBL tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dari 29 koli BBL yang berhasil ditegah, 19 koli dilakukan pelepasliaran, sementara 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan sebagai bahan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Kota Batam.
Pelepasliaran BBL tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap, oleh Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mencurigai sebuah speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Setelah dilakukan pengejaran, speedboat tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.
“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat ditemukan 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung Widodo.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Speedboat diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara seluruh BBL dibawa ke BPBL Batam untuk penanganan dan perawatan.
Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kelestarian sumber daya alam laut Indonesia, sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang larangan ekspor Benih Bening Lobster. Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.
(Rara)





