Kapolda Kepri Pastikan Empat Personel Terlibat Kasus Narkoba Diproses, Tegaskan Zero Tolerance
BATAM, Batam24.com – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Empat personel Polda Kepri yang tersangkut perkara narkoba dipastikan menjalani proses pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026). Ia memastikan, institusi Polri tidak akan memberikan perlindungan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.
Menurut Kapolda, keempat personel tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan bentuk sanksi melalui mekanisme sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi Polri.
"Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang," tegas Suhendri.
Selain proses pemeriksaan internal, Kapolda juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk etomidate.
Namun, keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti yang ditemukan masih akan didalami melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
Suhendri menegaskan, kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba merupakan komitmen yang harus dipatuhi seluruh anggota Polri. Tidak hanya dituntut menjalankan tugas penegakan hukum, setiap personel juga wajib menjaga integritas dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran Polda Kepri agar tidak mencoba melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Penanganan terhadap empat personel tersebut menjadi bagian dari penegasan komitmen internal Polda Kepri dalam menjalankan kebijakan Kapolri terkait pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk turut berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman serta kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya pulsa.
Polda Kepri berharap keterbukaan dalam penanganan perkara serta penegakan aturan terhadap personel yang melakukan pelanggaran dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Rara)

