Kejari Batam Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Sagulung

Batam24.com l Batam, 31 Juli 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di S-KOSEL Hotel, Kecamatan Sagulung, yang merupakan lokasi kejadian perkara.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, S.H., M.H., didampingi Kasubsi II Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. serta dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.
Pelaksanaan rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kejelasan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Rekonstruksi juga dilakukan secara terbuka terbatas, sebagai wujud transparansi aparat penegak hukum kepada publik.
Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. “Rekonstruksi ini penting untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iqram.
Dengan mengusung semangat Kejari Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah), Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. (Rara)