Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Foto Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba




Batam24.com l Batam, 9 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum yang transparan, tetapi juga menjadi simbol nyata perang terhadap narkoba yang terus digaungkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

Acara pemusnahan yang digelar di lingkungan Kejari Batam ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas lembaga, antara lain:

Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, S.H., M.Hum.

Penyidik Madya BNNP Kepri, Kombes Pol Bravo Asena, mewakili Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M.

Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan semangat sinergitas dan kolaborasi antar-instansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah strategis seperti Kota Batam.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Batam menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk nyata dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa Batam sebagai kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga harus ekstra waspada terhadap potensi masuknya narkoba dari luar negeri.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika sejak tahun 2022 hingga April 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Sabu: 3.983,79 gram (dari total 23.817,46 gram) — 204 perkara

Sabu Cair: 834 mililiter (dari total 97.982 ml)

Etomidate (pod): 170 refill pod — 6 perkara

Ganja Kering: 738,44 gram — 32 perkara

Ekstasi: 810 butir dan 189,96 gram (dari total 39.269,75 butir dan 10.093,43 gram) — 28 perkara

Happy Five: 86 butir (dari total 168 butir) — 3 perkara

Kokain: 2 gram (dari total 2.307 gram) — 1 perkara

Ketamin (Key): 8 gram — 1 perkara

Barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 28.821 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Selain narkotika, turut dimusnahkan pula barang bukti non-narkotika dari 247 perkara lainnya, antara lain:

alat komunikasi, alat bantu konsumsi narkoba seperti bong dan pipet, timbangan digital, dokumen, serta berbagai barang pribadi milik terpidana seperti pakaian dan dompet.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa Kejari Batam tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga konsisten dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses hukum.

(Rara)