Pencurian Kalung Emas di Restoran Mie Cekban Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Akan Menggadaikan Barang
Batam24.com l Batam — Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kalung emas milik seorang anak kecil yang terjadi di Restoran Mie Cekban, Kawasan Golden City Residence, Bengkong, Kota Batam. Pelaku, seorang perempuan berinisial DS (28), ditangkap Rabu (19/11/2025) setelah terdeteksi mencoba menggadaikan barang di Pegadaian UPC Bengkong Indah.
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Dita Anggun Priandini (28), tengah makan bersama anaknya di restoran tersebut. Saat anaknya bermain di area kolam ikan, kalung emas 16 karat seberat 2,5 gram yang dikenakan sang anak tiba-tiba hilang.
Merasa curiga, korban berkoordinasi dengan pihak restoran untuk memeriksa rekaman CCTV. Pada keesokan harinya, rekaman memperlihatkan seorang perempuan mendekati anak korban dan membuka kalung dari leher sang anak. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.200.000.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polsek Bengkong untuk ditindaklanjuti.
Pelaku Ditangkap di Pegadaian
Terobosan dalam pengungkapan kasus terjadi pada Rabu, 19 November 2025. Korban melihat pelaku berada di Pegadaian UPC Bengkong Indah, Komplek Suka Ramai. Informasi itu langsung diteruskan kepada pihak kepolisian.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., tim opsnal segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Begitu pelaku keluar dari Pegadaian, petugas langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Dugaan Aksi Berulang
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat
5 lembar surat gadai emas, termasuk 1 terkait pencurian di Restoran Mie Cekban
Empat surat lainnya diduga berasal dari lokasi berbeda, meski belum seluruh korban membuat laporan resmi. Polisi kini mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam rentetan pencurian serupa.
Diproses Sesuai Hukum
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polsek Bengkong telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan tersangka dan barang bukti, hingga penyusunan berkas perkara. Proses penyidikan terus dipercepat sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi menegaskan komitmennya mempercepat pemberkasan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (Rara)


