Polisi Tangkap Terduga Pencuri Patung Dewa Empat Wajah Senilai Rp19,8 Juta di Batam
BATAM, Batam24.com – Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisial VH alias O (27), yang diduga terlibat dalam pencurian patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah di sebuah tempat ibadah kawasan Baloi Point, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/11/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Kasus ini bermula dari hilangnya sebuah patung Dewa Empat Wajah milik tempat ibadah SHAN FO TANG MIAO (Vihara Kecil), yang berlokasi di Ruko Baloi Point Blok B2 Nomor 12, Lubuk Baja.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.33 WIB. Korban berinisial AS (47), seorang wiraswasta, pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari salah seorang jemaat bahwa patung yang berada di tempat ibadah telah raib.
Merasa kehilangan, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam, celana pendek, dan helm memasuki tempat ibadah.
Pria tersebut kemudian mengambil patung menggunakan kedua tangannya sebelum meninggalkan lokasi.
Rekaman CCTV lainnya yang diperiksa korban memperlihatkan pria tersebut berlari sambil membawa patung ke arah Perumahan Baloi Mas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil. Berdasarkan fotokopi kuitansi pembelian yang diserahkan kepada penyidik, patung tersebut memiliki nilai pembelian sebesar Rp19,8 juta.
Ditangkap di Kawasan Batu Aji
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 09.00 WIB mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Informasi itu mengarah ke kawasan Ruli belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, RT/RW 06/15, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam.
Tim Jatanras Polda Kepri kemudian berkoordinasi dengan personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk melakukan penyisiran di lokasi.
Hasilnya, sekitar pukul 12.50 WIB, petugas berhasil mengamankan VH alias O (27) di kawasan tersebut.
Selanjutnya, pria tersebut dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah flashdisk merek Sandisk, satu helai hoodie abu-abu, satu kaos hitam, satu fotokopi kuitansi pembelian patung senilai Rp19,8 juta, serta satu helm berwarna hitam.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, VH alias O disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses hukum dalam perkara tersebut.
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memperhatikan keamanan lingkungan, khususnya di tempat ibadah maupun kawasan pertokoan.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah Kota Batam. (Rara)

