Rokok Lenox Diduga Bebas Beredar Tanpa Pita Cukai di Batam, Bea Cukai Jangan Tutup Mata!

Rokok Lenox Diduga Bebas Beredar Tanpa Pita Cukai di Batam, Bea Cukai Jangan Tutup Mata!
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, rokok merek Lenox disebut-sebut semakin mudah ditemukan di sejumlah toko kelontong hingga warung eceran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam.

Bagaimana mungkin produk rokok yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai dapat menjangkau sejumlah kawasan dan ditawarkan secara terbuka kepada para pedagang?

Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan pada Jumat (6/11/2026), aktivitas penawaran rokok merek Lenox diduga berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Nongsa, Bengkong hingga Batu Aji.

Seorang sales diduga menawarkan berbagai varian rokok Lenox kepada pemilik toko dengan harga berkisar Rp74.000 hingga Rp76.000 per slop.

Dalam percakapan yang diperoleh, ketika pemilik toko mempertanyakan harga murah dan keberadaan pita cukai, sales tersebut mengaku barang yang ditawarkan berasal langsung dari gudang utama.

"Dari gudang langsung, makanya murah. Beli lah," demikian pernyataan sales dalam rekaman percakapan tersebut.

Namun, pemilik toko mengaku belum berani menerima tawaran karena produk yang ditawarkan diduga tidak dilengkapi pita cukai.

"Belum berani kami, Bang," jawab pemilik toko.

Meski demikian, sales tersebut disebut masih berupaya menawarkan barang melalui sistem penitipan dengan pengecekan secara berkala setiap pekan.

DISTRIBUSI TERORGANISASI, GUDANG UTAMA HARUS DIUSUT

Informasi lain yang perlu mendapat perhatian aparat adalah penggunaan kendaraan operasional jenis Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BP 8718 TE yang disebut digunakan untuk aktivitas penawaran atau distribusi rokok tersebut.

Jika informasi ini dapat diverifikasi, keberadaan kendaraan, aktivitas sales, rekaman percakapan serta keterangan para pedagang semestinya dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk menelusuri sumber pasokan.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa pemasok utama rokok Lenox tersebut? Dari mana barang diperoleh? Di mana gudang penyimpanannya? Siapa pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya hingga menjangkau berbagai kawasan di Batam?

Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan pedagang kecil. Jika memang terdapat jaringan distribusi, penelusuran harus diarahkan hingga kepada pemasok, distributor, pemilik gudang, dan pihak yang diduga mengendalikan peredarannya.

BEA CUKAI BATAM DITANTANG BUKTIKAN KINERJA PENGAWASAN

Maraknya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut menjadi pekerjaan rumah serius bagi Bea Cukai Batam sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Publik tentu mempertanyakan bagaimana produk yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai dapat beredar di sejumlah wilayah tanpa segera terdeteksi atau ditindak.

Apakah pengawasan distribusi barang kena cukai di Batam sudah berjalan maksimal? Apakah jalur pemasokan dan gudang penyimpanan telah diperiksa? Ataukah masih terdapat celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar penjelasan normatif.

Perlu ditegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, produk hasil tembakau yang wajib dilunasi cukainya harus memenuhi ketentuan pelunasan, termasuk penggunaan pita cukai sesuai aturan yang berlaku.

Apabila terbukti beredar tanpa memenuhi kewajiban tersebut, praktik itu berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.

JANGAN HANYA TANGKAP PEDAGANG KECIL

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal semestinya tidak hanya menyasar toko kelontong atau pedagang eceran yang berada di ujung rantai distribusi.

Aparat harus berani menelusuri sumber barang hingga ke jaringan pemasok utamanya. Sebab, selama sumber pasokan tidak disentuh, peredaran produk yang diduga ilegal berpotensi terus berulang dengan pola dan merek berbeda.

Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana langkah pengawasan yang telah dilakukan Bea Cukai Batam terhadap dugaan peredaran rokok Lenox tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap proses penegakan hukum.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN BEA CUKAI

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam mengenai dugaan peredaran rokok Lenox tanpa pita cukai tersebut.

Karena itu, sejumlah hal perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang, terutama terkait legalitas produk, asal-usul barang, jalur distribusi, keberadaan gudang pemasok, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Jangan sampai dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan justru berkembang menjadi persoalan berkepanjangan akibat lemahnya pengawasan.

Ada apa dengan pengawasan Bea Cukai Batam? Mengapa dugaan peredaran rokok Lenox ini perlu terus disorot?

Pertanyaan tersebut patut dijawab melalui pemeriksaan dan tindakan nyata, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi kepada Bea Cukai Batam maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini guna menjamin keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.

(Tim Redaksi)