Polresta Barelang Tindak 26 Motor Berknalpot Brong dalam Patroli Malam Skala Besar

Polresta Barelang Tindak 26 Motor Berknalpot Brong dalam Patroli Malam Skala Besar
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang mengintensifkan patroli malam melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar untuk mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menekan potensi tindak kejahatan jalanan di wilayah Kota Batam.

Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat malam (30/10/2026) hingga Sabtu dini hari (31/10/2026) tersebut, polisi menindak 26 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB itu melibatkan personel gabungan Polresta Barelang dengan menyasar sejumlah titik dan ruas jalan yang dinilai berpotensi menjadi lokasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Dir Tahti Polresta Barelang, AKBP Sofyan. Setelah menerima arahan, personel gabungan bergerak melaksanakan patroli sekitar pukul 22.30 WIB untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Memasuki Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan apel khusus untuk mengantisipasi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi standar teknis. Apel tersebut dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K.

Selanjutnya, personel melaksanakan patroli hunting yang dipimpin Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dan memberikan tindakan tilang manual kepada pengendara yang melanggar aturan.

Sebanyak 26 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil ditindak. Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar serta melengkapi dokumen kendaraan.

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan aturan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya pengendara pada malam hari.

Selain menjaga ketertiban berlalu lintas, patroli KRYD tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Barelang menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 01.00 WIB dan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin AKP Victor Hutahean. Apel tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan seluruh personel kembali dalam keadaan aman.

Polresta Barelang menegaskan patroli KRYD skala besar akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan balap liar, menggunakan kendaraan sesuai ketentuan teknis, serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.

Apabila menemukan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.

(Rara)