Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Narkotika, 18 Paket Sabu Disita dari Apartemen di Baloi
Batam24.com l Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Apartemen Permata Residence, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pria dewasa sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat bruto 15,35 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas, S.Tr.K., M.H, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan apartemen tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi kamar 1017 lantai 10 Apartemen Permata Residence. Saat pintu kamar dibuka oleh pihak keamanan apartemen, petugas mendapati asap mencurigakan dari dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Carli Oktoro Salim (26) dan Raul Syah Putra (21), keduanya warga Kota Batam. Dari hasil pemeriksaan awal, Carli berperan sebagai pemilik sekaligus penjual atau pengedar narkotika, sedangkan Raul berperan membantu dengan mengemas atau mencacah sabu ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 18 paket sabu, sejumlah unit telepon genggam, dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, senjata tajam, buku catatan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Lubuk Baja melalui laporan resminya menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar pihak kepolisian.
Polsek Lubuk Baja menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Rara)





