Pelaku Jambret Spesialis Perhiasan di Bengkong Diamankan Satreskrim Polresta Barelang

Pelaku Jambret Spesialis Perhiasan di Bengkong Diamankan Satreskrim Polresta Barelang




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom, pada Selasa (03/03/2026).

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa tersangka berinisial MED (25) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial M (43). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekira pukul 12.17 WIB di Kampung Tua Bengkong Laut Blok A2 RT/RW 003/001, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar kawasan Golden Prawn dengan menargetkan masyarakat yang mengenakan perhiasan. Setelah menemukan calon korban, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor hingga melintasi jalan yang relatif sepi.

Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekat dan menarik secara paksa gelang emas yang dikenakan korban hingga putus, mengakibatkan korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi serta analisa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke luar daerah dan berada di Palembang, Sumatera Selatan. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pengejaran dan koordinasi dengan aparat setempat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 pukul 21.30 WIB di Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kota Batam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XR, satu jaket merek Adidas, uang tunai sebesar Rp12.000.000, satu pasang sepatu, satu tas selempang warna hitam, satu dompet beserta KTP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Bengkong pada tahun 2023 hingga 2026. Tindakan serupa tersebut dilakukan di 5 TKP  daerah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar senantiasa waspada, terutama saat beraktivitas di jalan raya dan tidak menggunakan perhiasan secara mencolok di tempat umum. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami kejadian menonjol maupun tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

(Rara)