Polda Kepri Amankan 18 Orang Saat Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba di Kampung Madani Batam

Polda Kepri Amankan 18 Orang Saat Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba di Kampung Madani Batam
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 18 orang dalam kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (25/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, 17 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, sementara satu orang lainnya negatif. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Operasi ini melibatkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satuan Brimob Polda Kepri, Direktorat Samapta Polda Kepri, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Humas, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Wins Nomor 2 Program Prioritas Kapolri tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Upaya ini sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi, S.I.K., mengatakan, pengamanan terhadap 18 orang tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan di kawasan yang menjadi sasaran pemulihan.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi lingkungan agar terbebas dari aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memulihkan kembali kawasan peredaran narkoba yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.

17 Orang Positif Tes Urine

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bidang Dokkes Polda Kepri, dari total 18 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif. Sementara itu, satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Hasil pemeriksaan urine tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil positif tes urine merupakan salah satu indikator yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut. Penentuan status hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Selain mengamankan sejumlah orang, petugas turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polda Kepri Perkuat Upaya P4GN

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemulihan kawasan peredaran narkoba merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan langkah pencegahan dan keterlibatan aktif masyarakat.

Sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan produktif.

Pemulihan kawasan rawan narkoba juga membutuhkan dukungan berkelanjutan agar lingkungan yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.

Karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkotika, serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat bahwa Layanan Kepolisian 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis untuk meminta bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan.

Melalui kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba ini, Polda Kepri berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan secara berkesinambungan, disertai partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba. (Rara)