Polda Kepri Tegaskan Larangan Vape bagi Personel Polri, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Polda Kepri Tegaskan Larangan Vape bagi Personel Polri, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan aturan itu akan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh personel hingga jajaran Polres dan Polsek.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri dalam membangun sumber daya manusia yang disiplin, sehat, dan profesional.

Menurutnya, setiap anggota Polri wajib mematuhi kebijakan pimpinan sebagai bagian dari tanggung jawab institusi. Personel kepolisian juga dituntut mampu menjadi contoh bagi masyarakat, tidak hanya ketika menjalankan tugas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).

Nona menjelaskan, ketentuan larangan penggunaan vape juga berlaku bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan perkantoran kepolisian. Mereka yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Pasalnya, cairan maupun cartridge rokok elektrik secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

Selain aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika, larangan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan. Penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitarnya.

Polda Kepri juga mengingatkan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Penegakan aturan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketentuan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegas Nona.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polda Kepri menyatakan komitmennya mendukung langkah Kapolri dalam mewujudkan institusi kepolisian yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.

Seluruh personel diharapkan menjadikan aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus memberikan teladan positif kepada masyarakat.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri turut mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat dapat menyampaikan informasi, pengaduan, maupun meminta bantuan kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.

Polda Kepri berharap semangat Polisi Bersama Masyarakat dapat terus memperkuat kepercayaan publik serta menciptakan situasi keamanan yang aman, harmonis, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

(Rara)