Viral di Media Sosial, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor di Batam

Viral di Media Sosial, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor di Batam
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kasus pencurian sepeda motor yang videonya sempat viral di media sosial berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobby Polresta Barelang, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., memaparkan kronologi dan hasil penyelidikan kasus tersebut.

Dalam kegiatan itu, Kompol Agung didampingi Plh Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H.

Kompol Agung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Peristiwa pencurian bermula pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Saat itu, korban berinisial MI (23) mengendarai sepeda motor Yamaha WR warna biru setelah keluar dari salah satu tempat hiburan malam. Dalam perjalanan, terjadi perselisihan antara korban dengan dua orang yang kemudian diketahui berinisial MAB (24) dan MT (16).

Perselisihan tersebut bermula ketika sepeda motor korban menyerempet kendaraan yang ditumpangi kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian mengejar korban hingga kawasan Bundaran City Work.

Dalam pengejaran tersebut, korban terjatuh dan sempat mengalami pemukulan. Korban kemudian berhasil melarikan diri kembali ke arah Showroom Gold Automobil.

Setelah korban meninggalkan lokasi, kedua terduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar, dan diamankan oleh seorang saksi berinisial SM (21).

Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan melakukan pelacakan digital terhadap nomor telepon yang diduga berkaitan dengan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, keberadaan salah satu pihak yang diduga terlibat terdeteksi di kawasan Ruli Kampung Alor, Kecamatan Batu Aji.

Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB, tim gabungan yang dipimpin Ipda Dedy Yantho Pasaribu bersama Ipda Ferdinand Leonard Manurung, S.H., mengamankan SM untuk menjalani pemeriksaan awal.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.20 WIB, dua pelaku utama, MAB (24) dan MT (16), berhasil diamankan di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa hak.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta rekaman kamera CCTV yang merekam rangkaian kejadian.

Kompol Agung menegaskan, Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan terhadap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik melalui media sosial.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional dan sesuai dengan prosedur hukum," tegasnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk mendapatkan respons kepolisian. (Rara)